$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan dan Ruang Lingkupnya

BAGIKAN:

Artikel ini membahas pengertian hukum ketenagakerjaan serta ruang lingkupnya dalam hubungan kerja di Indonesia.

Hukum ketenagakerjaan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia mencakup berbagai aspek dari dunia kerja, termasuk hak dan kewajiban para pihak, perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Dengan kata lain, hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan bisnis dari pengusaha, serta menjaga keadilan dalam dunia kerja.

Hukum ketenagakerjaan sangat penting untuk diimplementasikan di negara mana pun. Dalam dunia kerja yang kompleks, hukum ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi para pekerja dan pemberi kerja untuk beroperasi secara adil dan transparan. Hukum ini juga memberikan batasan-batasan yang jelas untuk memastikan bahwa tenaga kerja tidak dieksploitasi dan bahwa pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan merujuk pada semua aturan yang mengatur hubungan kerja, baik di sektor publik maupun swasta. Istilah ini mencakup berbagai undang-undang, peraturan, dan praktik yang berkaitan dengan masalah seperti kontrak kerja, upah, jam kerja, hak cuti, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Di Indonesia, salah satu undang-undang yang menjadi dasar hukum ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tujuan utama dari hukum ketenagakerjaan adalah melindungi hak-hak pekerja dari praktik-praktik yang merugikan, sekaligus memberikan aturan bagi pengusaha dalam hal pengelolaan tenaga kerja. Hukum ini juga menciptakan standar-standar yang berlaku secara universal di tempat kerja, sehingga hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja berlangsung dalam kerangka hukum yang adil dan jelas.

Gambar 1.Ilustrasi Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan hubungan kerja. Berikut adalah beberapa ruang lingkup utama yang diatur dalam hukum ini:

Gambar 2.Ilustrasi Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan

Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha merupakan elemen dasar dalam hukum ketenagakerjaan. Hubungan ini biasanya dimulai dengan adanya perjanjian kerja, yang dapat bersifat tertulis atau lisan. Perjanjian kerja tersebut mengikat kedua belah pihak dan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja harus mencantumkan hak dan kewajiban para pihak secara jelas, termasuk soal upah, jam kerja, dan tugas-tugas pekerja.

Upah dan Tunjangan

Upah merupakan salah satu elemen paling krusial dalam hubungan kerja. Hukum ketenagakerjaan menetapkan standar minimum upah yang harus dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, upah minimum ditentukan oleh pemerintah melalui kebijakan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP). Selain upah, hukum ketenagakerjaan juga mengatur mengenai tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR), tunjangan kesehatan, dan jaminan sosial lainnya.

Waktu Kerja dan Istirahat

Hukum ketenagakerjaan juga mengatur mengenai durasi waktu kerja yang wajar. Di Indonesia, waktu kerja normal adalah 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Selain itu, pekerja juga berhak atas waktu istirahat mingguan, cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Aturan mengenai waktu kerja ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja, sekaligus memastikan produktivitas di tempat kerja.

Perlindungan dan Kesehatan Kerja

Hukum ketenagakerjaan mencakup peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan wajib memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerjanya. Ini termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, dan penanganan risiko kerja. Hukum ketenagakerjaan juga mengatur mengenai tanggung jawab perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK merupakan salah satu isu yang diatur dengan sangat ketat dalam hukum ketenagakerjaan. Proses PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon atau kompensasi sesuai dengan lamanya masa kerja mereka. Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan gugatan apabila merasa PHK dilakukan secara tidak sah.

Peran Pemerintah dalam Hukum Ketenagakerjaan

Pemerintah memiliki peran penting dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan ketenagakerjaan melalui undang-undang, peraturan, dan kebijakan lainnya. Di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Salah satu fungsi utama pemerintah adalah menetapkan standar upah minimum yang harus diikuti oleh pengusaha. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan melalui lembaga mediasi atau pengadilan hubungan industrial. Pemerintah juga memiliki peran dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan keselamatan dan kesehatan kerja melalui inspeksi kerja rutin.

Gambar 3.Ilustrasi Peran Pemerintahan dalam Hukum Ketenagakerjaan

Tantangan dalam Hukum Ketenagakerjaan

Meskipun hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, implementasi hukum ini sering kali menemui berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya tingkat kepatuhan dari beberapa perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Misalnya, masih banyak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan atau mengabaikan keselamatan kerja.

Selain itu, masalah ketidakpastian pekerjaan di era modern, seperti maraknya pekerja kontrak dan outsourcing, juga menjadi tantangan dalam hukum ketenagakerjaan. Banyak pekerja kontrak tidak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja tetap, seperti jaminan kesehatan atau hak atas pesangon. Hal ini sering kali memicu perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Perkembangan teknologi dan ekonomi digital juga membawa perubahan besar dalam lanskap ketenagakerjaan. Dengan munculnya platform-platform digital, seperti ride-hailing dan e-commerce, status hukum para pekerja di sektor ini menjadi abu-abu. Banyak pekerja gig economy yang tidak memiliki perlindungan hukum ketenagakerjaan, karena mereka dianggap sebagai pekerja mandiri dan bukan karyawan tetap.

Gambar 4.Ilustrasi Tantangan dalam Hukum Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Hukum ketenagakerjaan adalah aspek penting dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dengan melindungi hak-hak pekerja, hukum ini menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif. Namun, tantangan dalam implementasi hukum ketenagakerjaan masih harus diatasi, terutama terkait dengan kepatuhan perusahaan, perlindungan bagi pekerja kontrak, dan penyesuaian terhadap perubahan ekonomi global.

Dengan adanya hukum ketenagakerjaan, pekerja dan pemberi kerja dapat beroperasi dalam kerangka kerja yang lebih jelas dan adil. Pemerintah, melalui regulasi dan penegakan hukum, berperan penting dalam menjaga agar aturan ini diterapkan dengan baik. Pada akhirnya, hukum ketenagakerjaan bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


Credit :
Penulis : Narisha A
Gambar Ilustras :Canva

Komentar

Nama

administrasi negara,10,agama,13,bisnis,7,international,7,ketenagakerjaan,7,lingkungan,11,perdata,8,pidana,19,tata negara,10,wawasan,10,
ltr
item
Media Hukum: Pengertian Hukum Ketenagakerjaan dan Ruang Lingkupnya
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan dan Ruang Lingkupnya
Artikel ini membahas pengertian hukum ketenagakerjaan serta ruang lingkupnya dalam hubungan kerja di Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikxfY5JYxmB_hTZ-cCAVKEqdLbYL4GwRdAvLyUtusG1f7arFOkik4KsfPXPQNHofUvAoa2BlRAZTL-TKEsLbe8YhMapmM_88n-Cp-QKj9WWVvUlokCaJZw-14dlP-lucMLcPI0GdWwntvaW78b9_K3yR2__odbILaqULAYNuRlEyWzil9isF_e1uMFI84/s320/2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikxfY5JYxmB_hTZ-cCAVKEqdLbYL4GwRdAvLyUtusG1f7arFOkik4KsfPXPQNHofUvAoa2BlRAZTL-TKEsLbe8YhMapmM_88n-Cp-QKj9WWVvUlokCaJZw-14dlP-lucMLcPI0GdWwntvaW78b9_K3yR2__odbILaqULAYNuRlEyWzil9isF_e1uMFI84/s72-c/2.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2024/09/pengertian-hukum-ketenagakerjaan-dan-ruang-lingkupnya.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2024/09/pengertian-hukum-ketenagakerjaan-dan-ruang-lingkupnya.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi