$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Kategori Utama dalam Hukum Pidana: Pembagian dan Jenisnya

BAGIKAN:

Pelajari kategori utama dalam hukum pidana, termasuk pembagian dan jenisnya, untuk memahami struktur hukum pidana dengan lebih baik.

Hukum pidana adalah salah satu cabang hukum yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat, dengan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, hukum pidana memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak individu maupun masyarakat. Namun, hukum pidana tidak berdiri sendiri sebagai satu kesatuan tunggal, melainkan terdiri dari beberapa bagian yang membagi berbagai jenis tindak pidana, pelanggaran, serta prosedur penegakan hukum. Secara umum, hukum pidana dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil (substantive criminal law) adalah bagian dari hukum pidana yang berfokus pada aturan-aturan yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan memberikan ancaman sanksi atau hukuman bagi pelanggar. Secara singkat, hukum pidana materiil mengatur tentang apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan hukuman apa yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Hukum pidana materiil dibagi lagi menjadi beberapa kategori yang lebih spesifik:

Gambar 1.Ilustrasi Hukum Pidana Materiil

Tindak Pidana Umum dan Khusus

Hukum pidana materiil dapat dibagi berdasarkan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana umum mencakup perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini meliputi perbuatan-perbuatan seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, dan penganiayaan. Tindak pidana ini dianggap melanggar norma umum yang berlaku di masyarakat.

Tindak pidana khusus, di sisi lain, adalah tindak pidana yang diatur oleh undang-undang khusus di luar KUHP. Contohnya adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia. Tindak pidana khusus biasanya memiliki sifat yang lebih kompleks dan membutuhkan peraturan hukum yang lebih spesifik untuk menangani pelanggarannya.

Tindak Pidana Kejahatan dan Pelanggaran

Dalam hukum pidana materiil, tindak pidana dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan yang dianggap sangat merugikan masyarakat dan moral, sehingga mendapat ancaman hukuman yang lebih berat. Contohnya adalah pembunuhan, pencurian, dan perkosaan. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang meskipun melanggar aturan hukum, namun dampaknya tidak terlalu besar terhadap masyarakat, seperti pelanggaran lalu lintas.

Perbedaan utama antara kejahatan dan pelanggaran terletak pada tingkat keseriusan perbuatan dan hukuman yang diberikan. Kejahatan biasanya diancam dengan pidana penjara yang lebih lama, sementara pelanggaran umumnya hanya dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan yang singkat.

Tindak Pidana Formal dan Material

Hukum pidana materiil juga mengenal pembagian antara tindak pidana formal dan tindak pidana material. Tindak pidana formal adalah tindak pidana yang dianggap selesai ketika perbuatan tertentu telah dilakukan, tanpa memerlukan akibat yang nyata. Misalnya, dalam tindak pidana pencurian, tindakan mengambil barang milik orang lain sudah dianggap sebagai tindak pidana, terlepas dari apakah barang tersebut benar-benar dicuri atau tidak.

Tindak pidana material adalah tindak pidana yang dianggap terjadi ketika akibat dari perbuatan tersebut benar-benar terjadi. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, tindak pidana dianggap terjadi ketika korban benar-benar meninggal akibat tindakan pelaku.

Delik Aduan dan Delik Biasa

Hukum pidana juga mengenal pembagian berdasarkan sifat perbuatan pidana, yaitu delik aduan dan delik biasa. Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada laporan atau aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Misalnya, perbuatan pencemaran nama baik adalah delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika korban melaporkan perbuatan tersebut.

Sebaliknya, delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan. Contohnya adalah pembunuhan atau pencurian, di mana negara memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku meskipun korban tidak mengajukan laporan.

Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil (procedural criminal law), atau dikenal juga sebagai hukum acara pidana, adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur tentang bagaimana hukum pidana materiil ditegakkan. Hukum pidana formil mengatur prosedur dan mekanisme yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum dalam menangani suatu kasus pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.

Hukum pidana formil memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dalam hukum pidana formil, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:

Gambar 2.Ilustrasi Hukum Pidana Formil

Penyelidikan dan Penyidikan

Proses hukum pidana dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa dapat dianggap sebagai tindak pidana atau tidak. Jika ada cukup bukti, penyidikan dilanjutkan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan mengidentifikasi pelaku tindak pidana. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam tahap ini biasanya adalah kepolisian atau kejaksaan.

Penuntutan

Setelah penyidikan selesai dan pelaku sudah diidentifikasi, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan dan membawa kasus ke pengadilan untuk disidangkan.

Persidangan

Di pengadilan, terdakwa akan dihadapkan pada hakim yang akan memimpin proses persidangan. Persidangan dilakukan untuk menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Dalam persidangan, terdakwa memiliki hak untuk membela diri, menghadirkan saksi, dan mengajukan bukti yang meringankan.

Putusan Pengadilan

Setelah semua bukti dipresentasikan dan argumen dari kedua belah pihak disampaikan, hakim akan memberikan putusan. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah, ia akan dibebaskan.

Upaya Hukum

Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan dapat mengajukan upaya hukum, seperti banding atau kasasi, untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi meninjau kembali kasusnya.

Eksekusi Putusan

Tahap akhir dari proses hukum pidana adalah eksekusi putusan. Jika terdakwa dijatuhi hukuman, aparat penegak hukum akan melaksanakan hukuman tersebut, baik dalam bentuk pidana penjara, denda, atau sanksi lainnya.

Kesimpulan

Hukum pidana, yang terdiri dari hukum pidana materiil dan formil, memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan memberikan keadilan di masyarakat. Pembagian hukum pidana menjadi beberapa kategori memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan adil sesuai dengan sifat dan tingkat keseriusan tindak pidana. Hukum pidana materiil mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana, sementara hukum pidana formil memastikan proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Pengetahuan tentang pembagian ini penting tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar dapat memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.


Credit :
Penulis : Narisha A
Gambar Ilustras :Canva

Komentar

Nama

administrasi negara,10,agama,13,bisnis,7,international,7,ketenagakerjaan,7,lingkungan,11,perdata,8,pidana,19,tata negara,10,wawasan,10,
ltr
item
Media Hukum: Kategori Utama dalam Hukum Pidana: Pembagian dan Jenisnya
Kategori Utama dalam Hukum Pidana: Pembagian dan Jenisnya
Pelajari kategori utama dalam hukum pidana, termasuk pembagian dan jenisnya, untuk memahami struktur hukum pidana dengan lebih baik.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipqnFUjWfPYK-l1Rhnm4cXAjuwVYyNDkTqrWeN0TZJ3vfl8gtEeFN4ZOkYKdQEMr_HeVKwfxoylE5VK-LCzPRFWZdLi-QqmkZqEb11F5W-PRtPHt7jFP_G6F_XbjxXafBf4Ljph4MYnJuphdKcIJATQ-T8FAEiGKjxCGj79dqMx6WmcODdsvbrITXkeRg/s320/1.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipqnFUjWfPYK-l1Rhnm4cXAjuwVYyNDkTqrWeN0TZJ3vfl8gtEeFN4ZOkYKdQEMr_HeVKwfxoylE5VK-LCzPRFWZdLi-QqmkZqEb11F5W-PRtPHt7jFP_G6F_XbjxXafBf4Ljph4MYnJuphdKcIJATQ-T8FAEiGKjxCGj79dqMx6WmcODdsvbrITXkeRg/s72-c/1.png
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2024/09/kategori-utama-dalam-hukum-pidana.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2024/09/kategori-utama-dalam-hukum-pidana.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi