Artikel ini membahas dasar hukum Wawasan Nusantara, mencakup UUD 1945, Deklarasi Djuanda, dan berbagai regulasi penting terkait kedaulatan NKRI.
Wawasan Nusantara adalah suatu pandangan geopolitik Indonesia yang diakui sebagai salah satu konsep dasar penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara harfiah, wawasan berarti pandangan, sedangkan Nusantara menggambarkan kepulauan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Secara keseluruhan, Wawasan Nusantara adalah konsep yang berfokus pada upaya untuk menciptakan kesatuan dalam keberagaman dengan memperhatikan aspek wilayah geografis dan kepentingan nasional.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, dan sejarah yang beragam, namun sekaligus juga menghadapi tantangan untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan di tengah pluralitas masyarakatnya. Untuk itu, Wawasan Nusantara menjadi landasan penting dalam menyatukan perbedaan ini dan menjamin kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui wawasan ini, seluruh aspek kehidupan nasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan dilihat dalam konteks yang holistik, di mana seluruh wilayah dan komponen masyarakat dianggap sebagai satu kesatuan.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara tidak hanya mencakup aspek geografis semata, tetapi juga mengandung nilai-nilai ideologis dan politik yang penting bagi keutuhan bangsa Indonesia. Secara umum, Wawasan Nusantara dapat dipahami sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pandangan ini menekankan pentingnya menjaga integritas wilayah, persatuan bangsa, serta kedaulatan negara dari ancaman internal maupun eksternal.
Selain itu, Wawasan Nusantara mengajarkan bahwa seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ini berarti bahwa baik darat, laut, maupun udara Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait satu sama lain. Pandangan ini juga mencerminkan bahwa setiap warga negara Indonesia, meskipun berasal dari latar belakang budaya, agama, dan bahasa yang berbeda, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum yang melandasi Wawasan Nusantara cukup kuat dan telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Landasan hukum ini sangat penting, karena menjadi pijakan untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara dalam kehidupan bernegara. Beberapa dasar hukum penting yang berkaitan dengan Wawasan Nusantara antara lain adalah:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merupakan landasan utama dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasal-pasal dalam UUD 1945 menggariskan prinsip-prinsip dasar yang mendukung keberadaan Wawasan Nusantara. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 1 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kesatuan wilayah dan kedaulatan NKRI merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga berhubungan erat dengan Wawasan Nusantara, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Hal ini mengindikasikan bahwa segala potensi yang ada di seluruh wilayah Indonesia, baik di darat, laut, maupun udara, harus dikelola secara terintegrasi dan berkeadilan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 merupakan salah satu instrumen hukum yang secara tegas menyatakan pentingnya Wawasan Nusantara sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional. Dalam ketetapan ini, konsep Wawasan Nusantara diakui sebagai landasan bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, dalam GBHN juga ditekankan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus mencakup aspek pemerataan di seluruh wilayah Indonesia, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Hal ini sesuai dengan semangat Wawasan Nusantara yang menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan wilayah serta pemerataan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan bersama.
Credit :
Penulis : Rafa Aditya.
Gambar Ilustrasi : Canva
Komentar