$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Apa Saja Sumber-sumber dalam Hukum Pidana di Indonesia

BAGIKAN:

Hukum pidana di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana, pelaku, serta sanksi yang diterapkan terhadap pelaku keja...


Hukum pidana di Indonesia adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana, pelaku, serta sanksi yang diterapkan terhadap pelaku kejahatan. Sistem hukum pidana Indonesia didasarkan pada beberapa sumber utama yang membentuk kerangka hukum yang komprehensif dan berlaku secara nasional. Sumber-sumber hukum pidana ini bervariasi dan mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta prinsip-prinsip hukum yang diakui secara umum.

Salah satu sumber utama dalam hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang berlaku saat ini merupakan revisi dari KUHP yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1918. KUHP mengatur berbagai macam tindak pidana dan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku kejahatan. Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi proses peradilan pidana di Indonesia dan sering kali mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum yang lebih modern.

Selain KUHP, Undang-Undang Khusus juga menjadi sumber penting dalam hukum pidana. Undang-undang khusus ini mengatur tentang kejahatan tertentu yang memerlukan regulasi lebih rinci dan spesifik. Contohnya adalah Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Anti-Korupsi. Undang-undang khusus ini memberikan ketentuan yang lebih detil mengenai jenis-jenis tindak pidana, unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk membuktikan suatu kejahatan, serta sanksi yang diterapkan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) juga berperan dalam mengembangkan ketentuan hukum pidana di Indonesia. PP ini dikeluarkan untuk mengatur hal-hal teknis yang lebih spesifik terkait pelaksanaan undang-undang dan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang implementasi dari norma-norma yang diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi./p>S

Selain peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan juga merupakan sumber hukum pidana yang penting. Putusan-putusan ini mencakup keputusan-keputusan hakim dalam menangani kasus-kasus pidana yang menjadi preseden untuk kasus serupa di masa yang akan datang. Putusan pengadilan tinggi, seperti putusan Mahkamah Agung, memiliki kekuatan hukum mengikat yang mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum pidana di tingkat yang lebih rendah.

Prinsip-prinsip hukum, baik yang dikenal secara internasional maupun yang telah diakui dalam konteks hukum nasional, juga turut berperan dalam membentuk hukum pidana di Indonesia. Prinsip-prinsip seperti asas legalitas, asas keadilan, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia menjadi landasan bagi pembentukan undang-undang serta penafsiran terhadap undang-undang yang ada.

Selain itu, adat istiadat atau hukum adat juga masih memiliki pengaruh signifikan dalam beberapa kasus di Indonesia, meskipun pengaruhnya telah berkurang seiring dengan sentralisasi hukum nasional. Hukum adat masih diterapkan di beberapa daerah untuk mengatur beberapa perkara pidana yang berdasarkan nilai-nilai lokal dan tradisional.

Secara keseluruhan, sumber-sumber dalam hukum pidana di Indonesia mencerminkan keragaman dan kompleksitas sistem hukum negara ini. Peraturan perundang-undangan yang komprehensif, putusan pengadilan yang menjadi preseden, serta prinsip-prinsip hukum yang diakui secara umum, semuanya berperan dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tindak pidana dapat ditangani dengan efektif di Indonesia.


Credit :
Penulis : Nurani P.
Gambar Ilustrasi : Canva

Komentar

Nama

administrasi negara,16,agama,15,bisnis,9,international,10,ketenagakerjaan,10,lingkungan,15,perdata,9,pidana,26,tata negara,11,wawasan,11,
ltr
item
Media Hukum: Apa Saja Sumber-sumber dalam Hukum Pidana di Indonesia
Apa Saja Sumber-sumber dalam Hukum Pidana di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLA6FqnqmDOwHW2l6i9oqxsPQJF2-2RG5lCoJ5iP1VkuW1sk2rb4ZNfPkabVFCuTlF7LnKsI4OEEfP8J-FbNdh9_epdaHvd_IXGu3lwFjc1FbOh3XZn2k68ohroMCB0JwnFSBZgm3OqALPw7NYF9NNaBRJQfYN_umFLail9hYiDYpgUhqpTv1Wv3_P2a5n/s320/pdna4.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLA6FqnqmDOwHW2l6i9oqxsPQJF2-2RG5lCoJ5iP1VkuW1sk2rb4ZNfPkabVFCuTlF7LnKsI4OEEfP8J-FbNdh9_epdaHvd_IXGu3lwFjc1FbOh3XZn2k68ohroMCB0JwnFSBZgm3OqALPw7NYF9NNaBRJQfYN_umFLail9hYiDYpgUhqpTv1Wv3_P2a5n/s72-c/pdna4.jpg
Media Hukum
https://www.hukum.or.id/2024/07/apa-saja-sumber-sumber-dalam-hukum.html
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/
https://www.hukum.or.id/2024/07/apa-saja-sumber-sumber-dalam-hukum.html
true
5001593423921916787
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi